Punya Modal Tipis, 15 Perusahaan Asuransi Terpaksa Dikawin Paksa

Hana Berita
0

asuransi


Hana Berita - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat bahwa sebanyak 10-15 perusahaan asuransi umum masih memiliki ekuitas di bawah Rp150 miliar.


Artinya, perusahaan-perusahaan ini berpotensi untuk ditendang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika regulasi terbaru dijalankan.


Ketua AAUI, Budi Herawan, mengungkapkan bahwa ada 10 atau 15 perusahaan tersebut, namun ia tidak dapat mengingat dengan pasti nama-namanya.


Pernyataan ini disampaikan oleh Budi kepada wartawan setelah Konferensi Pers yang diadakan di Jakarta, pada Rabu, 2 Agustus 2023.


Selanjutnya, Budi juga menyampaikan kemungkinan adanya aksi merger atau kawin paksa di antara perusahaan asuransi yang mengalami kekurangan modal jika wacana modal minimum inti ini diimplementasikan.


Menurut Budi, jika melihat kebijakan yang akan datang, perusahaan-perusahaan dengan ekuitas masih di kisaran Rp100-150 miliar mungkin akan terdorong untuk melakukan merger.


Meskipun begitu, Budi menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu diskusi lebih lanjut dengan OJK dan industri asuransi agar perusahaan-perusahaan asuransi yang bermodal cekak dapat diberikan relaksasi waktu untuk memenuhi persyaratan modal minimal.


Selain itu, industri reasuransi juga sedang mengalami masa sulit di mana terjadi kekakuan pasar atau kesulitan dalam menciptakan kapasitas.


Hal ini menyebabkan tidak ada minat dari investor asing untuk mengakuisisi perusahaan reasuransi.


Budi menambahkan bahwa tidak ada investor asing yang ingin menanamkan modalnya di sektor reasuransi, sehingga hal ini menjadi perhatian bagi semua pihak.


Sebelumnya, OJK merencanakan peningkatan modal minimum perusahaan asuransi menjadi Rp500 miliar pada tahun 2026, naik dari sebelumnya Rp100 miliar.


AAUI dan industri asuransi masih menunggu untuk melanjutkan diskusi dengan OJK mengenai rencana ini dan berharap agar perusahaan asuransi yang masih bermodal cekak dapat diberikan kelonggaran waktu untuk memenuhi persyaratan modal minimal.


Permasalahan ini menjadi serius bagi perusahaan asuransi umum di Indonesia, dan kebijakan yang akan diambil akan berdampak besar terhadap pelaku industri.


Dalam menghadapinya, diperlukan kolaborasi antara AAUI, OJK, dan industri asuransi untuk menemukan solusi terbaik dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan sektor asuransi di Indonesia.


Dengan adanya diskusi dan kelonggaran waktu yang tepat, diharapkan semua pihak dapat bergerak menuju arah yang saling menguntungkan bagi perusahaan asuransi dan juga para nasabahnya.

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)