Enam Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah dan Aman

Hana Berita
0

cara menonaktifkan bpjs ketenagakerjaan


Hana Berita - Untuk menjaga status keaktifan BPJS Ketenagakerjaan tetap terbaru setelah resign dari pekerjaan, kamu perlu tahu cara menonaktifkannya.


Bagi yang masih bingung tentang prosesnya, ikuti panduan berikut ini!


Ketika berhenti dari pekerjaan, salah satu hal yang perlu kamu perhatikan adalah mengurus BPJS Ketenagakerjaan.


Baca Juga : Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2023, Mendekati Masa Depan dengan Tenang dan Aman


Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat dihentikan ketika kamu mengundurkan diri atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).


Jika kamu beralih ke pekerjaan nonformal, sebaiknya kamu juga segera mengurus penonaktifannya.


Menonaktifkan kepesertaan ini juga berhubungan dengan pengajuan pencairan atau klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan.


Baca Juga : Pengajuan KUR BRI yang Mudah serta Cicilan yang Tidak Membebani, Mulai 30.000 Perbulan Tanpa Agunan


Proses pencairan dapat dilakukan ketika status peserta dalam keadaan nonaktif, tidak bekerja di perusahaan manapun dan setelah melewati masa tunggu 1 bulan setelah kepesertaan nonaktif.


Seperti halnya menonaktifkan BPJS Kesehatan, cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan juga relatif mudah dilakukan.


Berikut ini adalah 6 cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan:


Baca Juga : Butuh Dana Pinjaman? Ini Cara dan Syarat Agar Pinjaman di Bank Cepat Cair dengan Agunan atau Tanpa Agunan


1. Melalui Perusahaan

Penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan umumnya dilakukan oleh perusahaan tempat kamu bekerja sebelumnya.


Hal ini dilakukan supaya perusahaan tidak terbebani iuran bulanan tenaga kerja yang sudah berhenti bekerja.


Status kepesertaan akan menjadi nonaktif setelah perusahaan membayar iuran terakhir dan melaporkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.


Jika saat ini kepesertaan kamu masih aktif, sebaiknya konfirmasikan kembali kepada tim HR perusahaan.


Baca Juga : Asuransi Mobil Cara Daftar, Premi, dan Keuntungan yang Didapatkan


2. Menonaktifkan secara mandiri

Bagi mereka yang tidak lagi bekerja di perusahaan yang sudah tidak beroperasi, kamu perlu mengurus penonaktifan secara mandiri.


Hal ini dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.


3. Kepesertaan bukan penerima upah (BPU)

Jika kamu peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan ingin menghentikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, itu bisa dilakukan.


Proses penonaktifan kepesertaan BPJS bagi peserta BPU terbilang cukup mudah.


Kamu hanya perlu datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan melampirkan dokumen persyaratan yang diperlukan.


4. Melalui BPJS Ketenagakerjaan online

Bagi perusahaan, kamu bisa melakukan penonaktifan secara online melalui SIPP BPJS Ketenagakerjaan.


Cukup kunjungi laman sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id, login menggunakan ID dan password, pilih perusahaan, cari nomor kartu BPJS atau nama pekerja yang akan dinonaktifkan, lalu pilih opsi "nonaktif pekerja". Selesai!


5. Aplikasi JMO

Aplikasi JMO yang dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui status kepesertaan, saldo BPJS, dan informasi lainnya.


Namun, saat ini belum ada menu pengajuan penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi JMO.


Maka dari itu, proses penonaktifan hanya dapat dilakukan perusahaan melalui SIPP BPJS Ketenagakerjaan atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.


6. Migrasi ke BPJS Mandiri

Jika kamu memilih untuk resign dari perusahaan, kamu bisa beralih ke program BPJS Mandiri.


Program ini khusus untuk tenaga kerja yang bekerja di luar hubungan kerja (LHK).


Kamu tetap memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, namun pembayaran iurannya dilakukan secara mandiri, bukan oleh perusahaan.


Demikianlah 6 cara cerdas dan kreatif untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.


Penting untuk diingat bahwa proses penonaktifan harus dilakukan dengan segera untuk menghindari masalah pada klaim atau pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan.


Jadi, pastikan kamu mengikuti langkah-langkah yang tepat sesuai dengan situasi dan kebutuhanmu.***

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)