Bupati Gunungkidul Terbitkan SE Tentang Perburuan Satwa Liar

Hana Berita
0



Bupati Gunungkidul mengeluarkan Surat Edaran bernomor 600.8.1/3008.


Surata Edaran ini tentang pemburuan satwa liar menggunakan tembakan.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul, Hary Sukmono menjelaskan bahwa Surat Edaran tersebut di teken pada 27 April dan di tujukan kepada seluruh panewu hingga lurah.


Dikutip dari detik (17/5) Hary menjelaskan bahwa Pak Sunaryanta memang menghendaki bisa menjaga keberlangsungan eksosistem wilayah Gunungkidul .


Menurutnya bila salah satu salah satu jenis satwa punah maka berdampak pada ekosistem.


Salah satu contohnya adalah munculnya hama tikus yang semkin banyak karena burung elang yang sudah mulai hilang karena pemburuan liar.


Terkait sanksi tidak tertulis di dala Surat Edaran tersebut. 


Akan tetapi, karena Surat Edaran mengacu pada UU no.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan lingkungannya, maka sanksi mengacu pada UU tersebut.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)