Sebanyak 26 P2P Lending Masih Belum Memenuhi Ketentuan Modal Minimum Rp 2,5 Miliar

Hana Berita
0



Hana Berita - Badan pengawas Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatat bahwa saat ini belum ada perkembangan dari perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang mengalami kekurangan modal.


Hingga tanggal 3 Agustus 2023, terdapat sebanyak 26 perusahaan P2P lending yang belum memenuhi persyaratan modal minimum sebesar Rp 2,5 miliar.


Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa OJK telah meminta rencana tindakan pemenuhan ekuitas minimum kepada perusahaan P2P lending tersebut.


Hal ini diungkapkan pada konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK bulan Juli 2023 pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023.


Ino, panggilan akrab dari Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa beberapa perusahaan P2P lending masih dalam tahap perubahan permodalan.


Oleh karena itu, dia meminta kepada penyelenggara P2P lending yang telah mengajukan rencana tindakan tetapi belum mengajukan permohonan penambahan modal agar memberikan tenggat waktu hingga tanggal 4 Oktober 2023.


Selanjutnya, OJK juga meminta kepada perusahaan P2P lending yang telah memiliki izin selama 3 tahun untuk segera mencari mitra strategis guna memenuhi peraturan permodalan.


Ino menjelaskan, Jika perusahaan tidak memenuhi syarat hingga waktu yang sudah ditetapkan, OJK akan mengambil tindakan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.


Direktur Pengawas Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (DP3FOJK) yaitu Tris Yulianta sebelumnya telah menjelaskan bahwa jika perusahaan P2P lending tidak dapat memenuhi persyaratan ekuitas minimum hingga batas waktu yang ditentukan, OJK akan memberlakukan sanksi administratif hingga pembekuan operasional.


Tris menegaskan bahwa pencabutan izin usaha akan menjadi sanksi terakhir yang diberlakukan.


OJK berusaha menenangkan nasabah dengan mempertimbangkan kepentingan konsumen agar tidak mengalami kerugian, termasuk kehilangan dana yang masih tersisa di perusahaan P2P lending tersebut.


OJK sebagai lembaga pengawas keuangan, memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk menjaga stabilitas dan keamanan industri fintech P2P lending di Indonesia.


Dengan memastikan pemenuhan persyaratan permodalan, OJK berupaya melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor teknologi keuangan.


OJK juga mengingatkan perusahaan P2P lending untuk tetap mematuhi aturan serta memberikan perlindungan yang memadai kepada nasabah.


Dalam upaya untuk memastikan stabilitas dan pertumbuhan yang berkelanjutan, kolaborasi antara OJK, perusahaan P2P lending, dan mitra strategis menjadi sangat penting untuk mencapai tujuan bersama dalam mengembangkan industri fintech P2P lending di Indonesia.

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)